Welcome

Awali Harimu Dengan Senyum!

Bukan karena semua baik, kita tersenyum,..... tapi karena kita tersenyum, maka semuanya menjadi baik.

Bukan karena hari ini indah, kita bahagia,..... tapi karena kita bahagia, hari ini menjadi indah.



Senin, 21 November 2011

Contoh SURAT PERJANJIAN KERJA


PT MENARA TUNGGAL
(Automotive components manufacturer)


Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Yang bertanda tangan dibawah ini :

1. Nama    : ______________________________________________________
   Jabatan  : ____________________________ NPK : ____________________

dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama / selaku kuasa Direksi
PT MENARA TUNGGAL
Jl.Kelapa Dua , Jakarta
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. Nama    : _______________________________________________________
    NPK      : ________________________________Jenis Kelamin : L / P
   Alamat   : _______________________________________________________
                  _______________________________________________________

dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri dan
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Pada hari ini,_____________ tanggal _____ bulan ____________ thn ________

Bertempat di kantor PIHAK PERTAMA di Jl.Kelapa Dua , Jakarta
kedua belah pihak telah sepakat mengadakan perjanjian kerja
Waktu tertentu dengan kondisi dan persyaratan sebagai berikut :

a.PIHAK PERTAMA mempekerjakan PIHAK KEDUA sebagai pengemudi kendaraan dinas direksi/operasional dan pengaturannya dikoordinasikan oleh Bagian Angkutan.

b.PIHAK KEDUA bersedia untuk mengikuti pengaturan jam kerja khusus pengemudi (12 jam kerja sehari dihitung sejak pagi pukul 5:30 tiba dirumah direksi dan setelah jam ke 12 dihitung sebagai jam kerja lembur) dan perhitungan jam kerja lembur mengikuti peraturan perusahaan yang berlaku.

c.PIHAK KEDUA menerima Gaji Pokok sebesar Rp 2.500.000,- setiap bulannya ditambah tunjangan-tunjangan lain sesuai peraturan perusahaan yang berlaku.

d.Masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu berlaku untuk tiga (3) bulan dan akan dievaluasi sebelum berakhir untuk ditentukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu selanjutnya sesuai kebutuhan Perusahaan.

e.Dalam masa kerja tiga (3) bulan ini baik PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA dapat memutuskan hubungan kerja secara sepihak tanpa harus memenuhi kewajiban masing-masing hingga berakhirnya masa Perjanjian Kerja ini.




PIHAK PERTAMA                                                    PIHAK KEDUA






(___________________)                                 (_____________________).