PERPANJANGAN SIM DAN STNK KELLILING DI JAKARTA
Jakarta (Djakarta News)- Masyarakat di Jakarta terkenal dengan mobilitas yang sangat tinggi. Waktu begitu berharga setiap harinya. Untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM dan STNK, Dit. Lantas Polda Metro Jaya memberi informasi pelayanan perpanjanganSIM dan STNK keliling di masing-masing wilayah Jakarta.
Persyaratan Perpanjangan SIM :
Persyaratan Perpanjangan STNK :
- Mengisi Formulir SPPKB, yang sekaligus berfungsi sebagai Pernyataan Tidak Terjadi Perubahan Spesifikasi kendaraan Bermotor
- BPKB Asli serta Fotocopy
- STNK Asli
- Bukti Pelunasan PKB/BBN–KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah di Validasi) tahun terakhir
Identitas :
- Perorangan : KTP (Atas Nama Pemilik) Asli, bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa Bermaterai Cukup
- Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian, Surat Kuasa Bermaterai Cukup dan ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi Cap Badan Hukum yang bersangkutan
- Instansi Pemerintah (Termasuk BUMN & BUMD) : Surat Tugas/Kuasa Bermaterai Cukup ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi Cap Instansi yang bersangkutan
Berikut adalah daftar lokasi perpanjangan SIM dan STNK keliling di Jakarta
Informasi
WILAYAH | LOKASI SIM | LOKASI STNK |
JAKARTA SELATAN | Depan Kebon Binatang Ragunan, Jl. Harsono R.M. | Depan Stasiun Kereta Api Tanjung Barat, Jl. Tanjung Barat |
JAKARTA TIMUR | Depan Dealer Honda Dewi Sartika, Jl. Dewi Sartika, Cawang | Area Mesjid At-Tien, Jl. Taman Mini Pintu I, Kawasan Taman Mini Indonesia Indah |
JAKARTA UTARA | Depan Mega Mall Pluit, Jl. Pluit Indah Raya | SPBU Jl. Bolevard Barat Kelapa Gading |
JAKARTA BARAT | Depan Lindeteves Trade Center (LTC), Jl. Hayam Wuruk, Glodok | Depan Carrefour Puri Kembangan, Jl. Puri Kembangan, Puri Indah |
JAKARTA PUSAT | Depan Polsek Kemayoran, Jl. Landasan Pacu Selatan | Depan Kantor Pelayaran Indonesia (Pelni), Jl. Gajah Mada No.14 |