SURAT KEPUTUSAN
DIREKSI PT. MENARA TUNGGAL
No. /Dir/ /2012
TENTANG :
DENDA PENGGANTIAN PERALATAN/SARANA KERJA
MILIK PERUSAHAN YANG RUSAK/HILANG AKIBAT
KELALAIAN KARYAWAN
Untuk meningkatkan disiplin kerja sebagaimana yang tercantum dalam Budaya Perusahaan PT. MENARA TUNGGAL, dan menghindarkan terjadinya kecelakaan kerja, maka bersama ini :
DITETAPKAN :
1. Apabila terjadi Kehilangan peralatan dan Kerusakan sarana kerja milik Perusahaan yang di sebabkan oleh KELALAIAN Karyawan, maka Karyawan yang menyebabkan kerusakan tersebut WAJIB MENGGANTI kehilangan dan kerusakan sarana kerja tersebut.
2. Besarnya biaya penggantian akan ditetapkan berdasarkan harga nilai ganti.
3. Cara penggantian akan dilakukan melalui PEMOTONGAN GAJI yang besarnya potongan bulanan tidak melebihi 20% dari Gaji Pokok.
4. Keputusan ini berlaku bagi semua karyawan PT. MENARA TUNGGAL tanpa kecuali, termasuk Direksi.
5. Keputusan ini berlaku Efektif sejak tanggal ditetapkan.
Jakarta, 20 Oktober 2012
PT. MENARA TUNGGAL
Direksi